Banyak Usaha Kecil Menengah (UKM) yang beroperasi tanpa ada karyawan. Semuanya dikerjaan sendiri oleh pemiliknya, terkadang dibantu rekan serta keluarga. Saat tiba waktunya mesti merekrut karyawan hal semacam ini dipandang jadi satu lompatan besar karna kerjaan yang memiliki UKM saat ini jadi bertambah. Dia mulai mesti pikirkan upah karyawan, asuransi kesehatan, pajak pendapatan karyawan dan sebagainya.

Manajemen Sumber Daya Manusia 
Manajemen Sumber Daya Manusia tidak simpel. Dengan administratif mencakup :


  1. Pengaturan susunan organisasi, seleksi serta rekrutmen, PHK. 
  2. Kursus serta pengembangan tenaga kerja. 
  3. Ketentuan kebijakan serta prosedur : asuransi kesehatan, standard keselamatan, jam kerja, serikat buruh. 
  4. Pencatatan data karyawan. 
  5. Administrasi gaji serta upah : gambaran jabatan, susunan upah, pajak pendapatan, sarana perusahaan untuk karyawan. 

Perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 25 orang karyawan harus mempunyai Ketentuan Perusahaan yang disahkan oleh Departemen Tenaga Kerja serta Transmigrasi.

Type Tenaga Kerja 
1. Tenaga Kerja Terdidik/Tenaga Pakar/Tenaga Mahir

Tenaga kerja terdidik yaitu tenaga kerja yang memperoleh satu ketrampilan atau kemahiran disuatu bagian karna sekolah atau pendidikan resmi serta non resmi. Misalnya sarjana ekonomi, insinyur, sarjana muda, doktor, master, serta beda sebagainya.

2. Tenaga Kerja Terlatih

Tenaga kerja terlatih yaitu tenaga kerja yang mempunyai ketrampilan dalam bagian spesifik yang didapat lewat pengalaman kerja. Ketrampilan terlatih ini tidak membutuhkan pendidikan karna yang diperlukan yaitu latihan serta mengerjakannya berkali-kali hingga dapat serta kuasai pekerjaan itu. Misalnya yaitu supir, pelayan toko, tukang masak, montir, pelukis, dan sebagainya.

3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik serta Tidak Terlatih

Tenaga kerja tidak terdidik serta tidak terlatih yaitu tenaga kerja kasar yang cuma memercayakan tenaga saja. Contoh tenaga kerja jenis ini seperti kuli, buruh angkut, buruh pabrik, pembantu, tukang becak, dan sebagainya.
Share To:

blograhmad

Post A Comment: